Habaring Hurung

Pemkab Kotim Selenggarakan Diskusi Publik Laporan antara Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Kotim

0 69

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim selenggarakan Diskusi Publik Laporan antara Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana bersama masyarakat dan kalangan akademisi, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (03/09/2024).

Asisten I Setda Kotim bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Rihel, S.Sos., hadir dalam hal ini membuka kegiatan tersebut. Rihel mengatakan bahwa Kotim adalah salah satu daerah yang memiliki tingkat kerawanan benacana yang tinggi, seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta abrasi.

Kejadian bencana ini merupakan kejadian yang tidak pernah diharapkan dan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja oleh karena itu penyusunan rencana penanggulangan bencana merupakan amanat Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyatakan bahwa perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan dan Pasal 10 Ayat (2) disebutkan bahwa pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah. Serta untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal.

“Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan dokumen 5 tahunan turunan dari Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2044.” Jelas Rihel.

RIPB 2020-2044 adalah rencana jangka panjang 25 tahunan yang memuat visi-misi, kebijakan dan strategi, juga peta pelaksanaan penanggulangan bencana. Dokumen RPB disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana, selain itu, RPB juga memuat upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.

Pada kesempatan itu, Kepala BPBD Multazam, S.T., M.MT., menjelaskan nantinya pembuatan dokumen RPB bisa dijadikan dasar penyusunan dokumen turunan seperti rencana kontinjensi, Rencana Operasi Darurat Bencana (Renops), dan rencana rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana.

sementara itu, yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Novi Kumalasari dari Deputi Bidang Sistem dan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB dan Wilson Daud Tim dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Palangkaraya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.