BKSDM Kotim Gelar Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Penyuluhan Anti Korupsi
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Drs. Sanggul Lumban Gaol, M.T., hadir dan membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Penyuluhan Anti Korupsi serta Pengendalian Gratifikasi, Kamis (17/10/2024) bertempat di Balai Diklat BKPSDM Kotim.
Dalam kegiatan ini dijelaskan perihal ketentuan mengenai pengelolaan kinerja, pembinaan disiplin dan penyusunan rencana kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim. Hal ini ditekankan agar permasalahan atau kendala yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik. Guna mewujudkan ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku serta menjamin penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kotim.
Disela sambutannya, Sekda mengingatkan kepad para ASN agar selalu menaati ketentuan absensi, karena akan berkaitan langsung dengan besarnya Tambahan Penghasilan Pegawain (TPP). “Tentunya hanya ASN yang mentaati jam kerja ini yang berhak mendapatkan TPP penuh dari variabel kedisiplinan, karena kalau tidak, maka pasti akan dikenakan pengurangan sesuai ketentuan pemberian TPP,” tegasnya.
Sekda berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kotim dapat menjaga integritas dengan tidak melakukan atau terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi. “UIntuk itu kami berharap bapak/ibu peserta dan seluruh pegawai di seluruh wilayah Kabupaten Kotim nantinya dapat memahami dengan baik dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Harapnya.
Diakhir sambutannya memasuki musim Pemilihan kepala Daerah, Sekda juga menekankan pentingnya mengedepankan netralitas bagi seluruh pegawai lingkup Pemkab Kotim, baik menjelang pelaksanaan, maupun sesudah pesta demokrasi nantinya.