Pjs. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kesempatan ini diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Rihel, S.Sos, menghadiri dan membuka Musyawarah Cabang ke-I Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Cabang Kabupaten Kotim, Kamis (31/10/2024) bertempat di Aquarius Boutique Hotel Sampit.
APDESI berperan sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, mediasi, advokasi, dan perjuangan bagi pemerintah desa dan masyarakat, serta menjadi wadah kepala desa untuk menyatukan persepsi dan berbagi informasi dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan sosial ekonomi di desa. selain itu, apdesi juga berfungsi sebagai mitra pemerintah dan lembaga non-pemerintah, memfasilitasi hubungan antara desa dan pemerintah kabupaten.
Mengawali sambutannya, Rihel menerangkan Pemerintah Kabupaten Kotim sangat terbantu dengan keberadaan APDESI yang sejalan dengan AD/ART-nya dalam meningkatkan harkat dan martabat aparatur desa serta masyarakat untuk mewujudkan desa yang maju, sejahtera, adil, profesional, dan demokratis. ini selaras dengan tujuan daerah, khususnya dalam mencapai desa mandiri.
“Pada kesempatan ini saya atas nama pemerintah daerah ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada kepemimpinan DPC APDESI Kabupaten Kotim sebelumnya yang diketuai oleh Bapak Rusdiansyah Kades Eka Bahurui, terim kasih atas kerja sama dan kekompakan dalam membantu pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat khususnya desa-desa di Kabupaten Kotim.” Ujarnya, mengingat peran kepala desa sangat penting sebagai ujung tombak pembangunan. desa yang maju dan mandiri akan mendorong terwujudnya Kabupaten Kotim yang maju dan sejahtera.
Mengingat saat ini memasuki masa-masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Rihel juga menyampaikan amanat Pjs Bupati Kotim agar kepala desa dan perangkatnya tidak terlibat dalam politik praktis.
Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.
“Apabila terdapat kepala desa yang melanggar larangan tersebut, maka dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis bahkan dapat dikenakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Serta dapat dikenakan hukuman pidana terkait undang-undangan pemilu atau pilkada.” Tutupnya