Bupati Kotim Sampaikan Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor, SH., MM, mengikuti rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Agenda yang disampaikan Pemerintah Daerah diantaranya tentang Rancangan Peraturan daerah Kab. Kotim tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak, serta tentang rancangan peraturan daerah kab.kotim tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (06/05/2024).

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kotim Rinie yang selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Rudianur, serta jajaran DPRD Kotim, sementara dari pihak eksekutif Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda Kotim, dan seluruh kepala OPD.

Pada kesempatan tersebut Bupati Kotim dalam pidatonya menyampaikan, Proses pengakuan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak di kotim.

“Dengan penetapan tersebut masyarakat hukum adat dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal guna menyejahterakan masyarakat hukum adat dayak di kotim,” Jelasnya.

Sementara itu ia juga mengatakan penyelenggaraan kabupaten layak anak diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah.

“Terwujudnya kotim sebagai kabupaten layak anak merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di kotim, kepedulian tersebut bermakna pada kesungguhan upaya untuk mendukung pemenuhan hal-hal yang dibutuhkan anak,” Ungkapnya.

Comments (0)
Add Comment