Setelah fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten kotawaringin timur tahun 2025-2045, Bupati menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (08/07/2024).
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Fajrurrahman, M.M., hadir mewakili Bupati H. Halikinnor, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihak eksekutif sangat menghargai dan menyambut baik semua pandangan, pendapat, saran, dan masukan serta mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat.
Setidaknya ada 5 fraksi yang menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi PDIP, fraksi Nasdem, fraksi Gerindra, fraksi PKB, dan fraksi Demokrat, memberikan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2025-2045.
UMKM, pertumbuhan ekonomi, kemisikinan, pengangguran, sumber daya alam, sumber daya manusia, perubahan iklim, dan pendirian Perguruan Tinggi Negeri di kota Sampit merupakan bagian misi dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2025-2045 yaitu dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi dan ekologi.
Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang tahapan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Adapun “Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2045 Yakni Sejahtera, Bermartabat, Maju Dan Berkelanjutan”. Hal ini sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu bermartabat, berkah, maju, dan berkelanjutan serta visi indonesia yaitu berdaulat, maju, dan berkelajutan.
“pada kesempatan ini yang baik ini, saya mengajak kepada kita semua untuk menyamakan visi untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, Kalimantan Tengah tangguh 2045 dan mewujudkan Kotawaringin Timur unggul 2045 dengan falsafah “Habaring Hurung Dalam Huma Betang”. Ujar Bupati dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekda.
Turut hadir pada rapat paripurna diantaranya Wakil Ketua I DPRD Kotim, Anggota DPRD Kotim, sejumlah perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), awak media, serta undangan terkait lainnya.