DLH Kotim Tegaskan Pengelolaan Sampah Pasar PPM Bukan Tanggung Jawab Satu Pihak

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur menanggapi permasalahan penumpukan sampah yang terjadi di kawasan Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dalam beberapa hari terakhir. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi setelah kontainer sampah milik pihak pengelola pasar mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat difungsikan.

Sebagai bentuk respons cepat dan komitmen pelayanan kepada masyarakat, DLH Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur telah menyepakati langkah penanganan sementara. Dalam kesepakatan tersebut, DLH menyatakan kesiapan untuk memberikan pelayanan pengangkutan sampah dengan menyiagakan satu unit dump truck setiap hari di kawasan Pasar PPM Sampit. Sementara itu, Diskopukmperindag melalui pengelola pasar bertanggung jawab menyediakan personel untuk melakukan pemuatan sampah dari tempat penampungan sementara ke dump truck yang telah disediakan.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya kesepakatan tersebut hanya berjalan selama satu hari. Pada hari-hari berikutnya, meskipun DLH tetap mengarahkan dan memerintahkan dump truck untuk standby di lokasi Pasar PPM Sampit, personel yang bertugas melakukan pemuatan sampah tidak hadir. Hingga hari Jumat, DLH Kabupaten Kotawaringin Timur tetap konsisten menugaskan armada dump truck untuk siaga di kawasan Pasar PPM sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, khususnya hanya kepada Dinas Lingkungan Hidup. Terlebih lagi, Pasar PPM Sampit merupakan kawasan komersial yang seharusnya pengelola pasar turut berperan aktif dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di lingkungannya.

Sebagai perbandingan, permasalahan sampah di kawasan Sawit Raya yang sempat viral beberapa waktu lalu dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara camat, lurah, RT, RW, dan masyarakat setempat. Dengan penerapan teknis dan mekanisme pengelolaan yang disepakati bersama, permasalahan sampah di wilayah tersebut kini telah dinyatakan selesai.

“Apabila pola pikir yang berkembang masih menganggap bahwa seluruh permasalahan sampah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah semata, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, maka dapat dipastikan upaya mewujudkan Kotawaringin Timur yang bersih tidak akan dapat tercapai,” tegasnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur mengajak seluruh pemangku kepentingan, pengelola kawasan komersial, pelaku usaha, serta masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pengelolaan sampah demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Comments (0)
Add Comment