Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol, memimpin rapat koordinasi yang bertujuan untuk mengevaluasi dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas Camat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Rapat tersebut diadakan di Aula Mahaga Lewu DPMD Kotim pada Senin pagi, (09/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Sanggul Lumban Gaol menyampaikan arahan bupati Kotim mengenai pembinaan dan pengawasan desa yang harus dilakukan oleh Camat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap Camat di Kotim memahami dan melaksanakan tanggung jawab mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,” ujar Sanggul Lumban Gaol. Ia menekankan bahwa saat ini ada enam hal utama yang harus difasilitasi atau dilaksanakan oleh Camat dari total delapan belas hal yang diatur.
“Di antara hal-hal penting tersebut adalah fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Camat diminta untuk secara teliti mengevaluasi peraturan desa terkait APB Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Camat juga diharapkan untuk memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dengan ketat. Sanggul Lumban Gaol menambahkan bahwa tidak boleh ada desa yang mengelola keuangan secara fiktif yang bisa menimbulkan kerugian atau kasus hukum.
Beliau juga menekankan pentingnya fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengawasan terhadap rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Undang-Undang terbaru. “Camat harus memantau dan memberikan rekomendasi yang teliti dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” lanjutnya.
Dalam arahannya, Sanggul Lumban Gaol juga meminta agar Camat mengoptimalkan kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga, serta memastikan bahwa semua kegiatan dinas kepala desa dilaporkan dengan baik. “Kami berharap Camat dapat menyelesaikan masalah di tingkat desa dan kecamatan tanpa harus selalu melibatkan kabupaten,” tambahnya.
Terakhir, beliau mengingatkan pentingnya koordinasi dengan DPMD dan Inspektorat Daerah serta penyelesaian data dan administrasi yang tertunda agar tidak menghambat kebijakan dan keputusan yang akan diambil.