Pjs. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H. Shalahuddin, S.T., MT., menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah, dan Kepala Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Aula Hotel Aquarius, Kamis (24/10/2024).
Rapat yang dibuka oleh Plh. Ketua Bawaslu Kotim Dedy Irawan, S.Sos.I, tersebut bertujuan untuk menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu yang akan datang.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati H. Shalahuddin menekankan bahwa netralitas ASN, Lurah, dan Kepala Desa adalah faktor krusial untuk menjaga kondusivitas pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. “Saya menekankan pentingnya prinsip Luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) dalam setiap tahapan pemilu, demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Pejabat negara, pejabat daerah, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pjs. Bupati H. Shalahuddin mengutip Pasal 29 Huruf (j) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang Kepala Desa untuk ikut serta dalam politik praktis. “Larangan ini sangat penting agar Kepala Desa tetap fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka,” tegasnya.
Ia juga berharap rapat ini menjadi sarana evaluasi dan penegasan kembali mengenai pentingnya penegakan aturan netralitas. “Mari kita bersama-sama menjaga suasana Pilkada di Kotawaringin Timur tetap kondusif, dengan menjunjung tinggi asas Luberjurdil, serta memastikan netralitas semua pihak yang terlibat, khususnya para ASN, Lurah, dan Kepala Desa,” pungkasnya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah daerah dan diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi di wilayah tersebut.