Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dalam rangka masa tenang Pilkada 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kotim, Salim, S.T., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI.
Rakor berlangsung di Aula Bawaslu Kotim, Kamis (21/11/2024) bertujuan untuk membahas mekanisme dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam penertiban APK yang terpasang di berbagai tempat di seluruh wilayah Kotim menjelang dimulainya masa tenang.
Salim, S.T., Plh Ketua Bawaslu Kotim, dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi antar instansi untuk memastikan bahwa proses penertiban APK dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam pengawasan Pemilu dapat bekerja sama dengan baik. Penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan sangat penting agar masa tenang Pilkada dapat berjalan dengan damai dan terhindar dari potensi konflik,” ujar Salim.
Dalam rakor tersebut, berbagai stakeholder yang hadir juga diminta untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan memberi masukan tekait penurunkan APK yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan KPU dan Bawaslu.
Masa tenang yang akan dimulai pada 24 November 2024 hingga 26 November 2024 diharapkan dapat menjadi kondusif bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyambut pencoblosan yang akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang. Selama masa tenang, tidak diperbolehkan adanya kegiatan kampanye, baik dalam bentuk APK maupun bentuk lainnya, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam proses Pilkada 2024.