Kepala Desa se-Kotim Dikukuhkan Masa Jabatannya Menjadi 8 Tahun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan perpanjangan masa kepemimpinan Kepala Desa (Kades) kepada 162 kades diseluruh Kabupaten Kotim.

Para kades tersebut dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Desa.

162 kades yang dilantik terdiri dari 154 kades defenitif, dan 8 kades Pengganti Antar Waktu (PAW).

Masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun sekarang menjadi 8 tahun, sedangkan masa jabatan kades PAW bertambah menjadi 2 tahun.

Bupati Kotim H. Halikinnor, S.H., M.M., didampingi Wakil Bupati Irawati, S.Pd., secara simbolis mengukuhkan 162 kepala desa tersebut di halaman kantor bupati, Jumat (05/07/2024).

“Bagi kades dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, maka ada tambahan waktu untuk menuntaskan pembangunan dan tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa serta mewujudkan visi dan misi kades secara khusus dan visi dan misi Kabupaten Kotim secara umum.” Pesan Bupati.

Selain kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mendapatkan masa perpanjangan sesuai peraturan yang ditetapkan. Tetapi, saat ini perpanjangan surat keputusan Bupati masih berproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Saya berharap anggota BPD tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa walaupun belum dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.” Ujar Bupati.

Diakhir agenda, Bupati dan Wakil Bupati, serta kepala OPD dan Camat se-Kotim melakukan ramah tamah dengan para kades yang telah dikukuhkan.

Comments (0)
Add Comment