Sampit, 4 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berlangsung di Meeting Room Palace Aquarius Boutique Hotel, Sampit.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Hj. Irawati, S.Pd., M.A.P., serta diikuti oleh para kepala perangkat daerah, perwakilan PPID pelaksana dari berbagai instansi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hj. Irawati menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam mendukung keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini, khususnya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur selaku PPID Utama, serta seluruh PPID Pelaksana yang senantiasa menunjukkan dedikasi dan konsistensi dalam menjalankan amanah keterbukaan informasi publik,” ujar Hj. Irawati.
Lebih lanjut, beliau juga memberikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan atas capaian yang diraih.
“Kepada para penerima penghargaan, saya ucapkan selamat dan sukses. Semoga prestasi yang diraih menjadi penyemangat untuk terus memberikan layanan informasi publik yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Wakil Bupati juga mengingatkan bahwa penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh badan publik agar terus meningkatkan kinerjanya dalam keterbukaan informasi.
“Bagi badan publik yang belum memperoleh penghargaan, jadikanlah momentum ini sebagai motivasi untuk terus berbenah. Karena sejatinya, penghargaan yang paling berharga adalah kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.