Sehari sebelum Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim memusnahkan surat suara yang telah rusak serta berlebihan, Pemusnahan bertempat di Halaman Stadion 29 Nopember, Selasa (13/02/2024).
Pemusnahan Surat Suara tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Kotim Irawati, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi, dan Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir.
Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan sebanyak 1.721 lembar surat suara yang dimusnahkan pada hari ini. Pemusnahan sudah sesuai dengan ketentuan.
“Surat suara rusak dan lebihan itu sudah dari awal memang rusak bukan rusak disaat dilakukan pelipatan,” Jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan Pemusnahan kelebihan surat suara pada hari ini adalah bukti konkret dari KPU dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
“Langkah ini menunjukkan bahwa KPU Kotim berupaya untuk meminimalisir risiko kecurangan serta meneguhkan keyakinan public terhadap integritas sistem pemilihan umum,” Ungkapnya