Pastikan Transparansi Pilkada 2024, KPU Kotim Musnahkan 103 Surat Suara Lebih dan Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan terhadap 103 surat suara yang lebih dan rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim, di halaman parkir Stadion 29 November Sampit, Selasa (26/11/2024).

Acara pemusnahan surat suara tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Asisten I Setda Kotim, Rihel, S.Sos., Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Bawaslu Kotim, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara merupakan bagian dari prosedur untuk menjaga integritas proses pemilu.

“Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak setelah melalui penyortiran dan pelipatan. Hal ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan logistik pilkada bersih dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Rihel, yang juga turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai adalah langkah yang penting untuk menciptakan suasana Pilkada yang bersih dan jujur.

“Pada hari ini kita berkumpul untuk menyaksikan langsung pemusnahan surat suara yang rusak maupun tidak terpakai. Proses pemusnahan ini penting agar tidak ada kecurigaan. Kita bersama-sama memastikan bahwa semua surat suara yang rusak dan lebih ini dibuang dengan benar dan tidak ada yang disalahgunakan,” jelasnya

Dengan langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan lancar, bebas dari kecurangan, dan dapat memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat. “Semoga pemilihan kepala daerah 2024 ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tambah Rihel.

Comments (0)
Add Comment