Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi/Kpk mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melaksanakan tindak pidana korupsi dengan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringi Timur (Kotim) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pemantauan, dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah Kabupaten Kotim, di rumah jabatan Bupati, Senin (15/07/2024).
Dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Pemkab Kotim telah melaksanakan program-program pencegahan korupsi berupa: Program Monitoring Center for Prevention (MCP); Kepatuhan pelaporan LHKPN; Sosialisasi SPI 2023 dan 2024; Program spi pendidikan 2024; Kegiatan pengendalian gratifikasi; Penyuluhan anti korupsi; Rencana aksi pelayanan publik berintegrasi; Kegiatan pendalaman area prioritas penyelamatan keuangan daerah.
Pada kesempatan tersebut Bupati Kotim H. Halikinnor, S.H., M.M., juga turut menyampaikan terobosan-terobosan yang dilakukan dalam menunjang MCP-KPK.
“Perlu kami informasikan bahwa Bappenda Kabupaten Kotawaringin Timur dalam mengelola pendapatan daerah dalam mendukung MCP-KPK pada area optimalisasi pajak daerah telah membuat inovasi berbasis elektronik dalam mengelola data base pajak daerah, aplikasi ini telah ditautkan pada media tautan pelaporan pendalaman area prioritas penyelamatan keuangan daerah wilayah kalimantan tengah, selain inovasi-inovasi yang telah dibuat sebelumnya dalam pengelolaan pajak maupun retribusi yang ditempatkan pada dashboard bapenda kabupaten kotawaringin timur, sehingga masyarakat lebih mudah untuk melakukan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.” Ujar Halikinnor.
Bupati juga menyampaikan harapan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur lebih baik lagi dari tahun sebelumnya dan Kabupaten Kotawaringin Timur terhindar dari perbuatan/tindakan yang mengarah kepada korupsi, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada tim dari Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kami mohon arahan masukan dan saran kepada pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga dalam menjalankan tugas pemerintahan dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.” Tutur Halikinnor.
Turut hadir dalam rakor ini diantaranya Tim Korsup KPK dan rombongan, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Satuan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur serta camat se-Kotim.