Asisten I Setda Kotim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Rihel, S., Sos, membuka sosialisasi Percepatan Proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk TK/PAUD di Desa yang ada di Kotawaringin Timur (Kotim).
PBG/SLF merupakan salah satu implementasi undang-undang cipta kerja dibidang teknis bangunan gedung sebagai pengganti ijin mendirikan bangunan (IMB), kegiatan bertempat di Aula Sei Mentaya Bapperida, Kamis (20/06/2024).
Dalam sambutannya Rihel mengatakan PBG dan SLF memiliki peran penting dalam pembangunan bangunan gedung. Dimana PBG memastikan bahwa kontruksi gedung dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan keamanan kontruksi yang telah ditetapkan.
“PBG/SLF tidam hanya penting dari segi kepatuha terhadal peraturan tetapi juga berperan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni dan pengguna bangunan gedung,” Jelasnya.
Proses PBG/SLF adalah penggunaan dana desa atau APDES. Mengacu peraturan yang berlaku bahwa tidak ada retribusi yang ditagihkan atas proses PBG/SLF jika bangunan yang diproses adalah bangunan yang diproses adalah bangunan milik pemerintah.
“Saya berharap pihak desa, yayasan atau kepala sekolah agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mempertanggung jawabkan pengeluaran biaya terkait dalam proses PBG/SLF ini,” Katanya.
Turut hadir Kepala dan Perangkat Desa, Pendamping Desa Infrastruktur dan unsur yayasan serta Kepala sekolah TK/PAUD.