Di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdapat terdapat berbagai jenis izin, konsesi, dan Hak atas tanah, yang cukup banyak dan beragam. Izin, konsesi, dan Hak atas tanah.
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 21 tahun 2023, permasalahan tumpang tindih antar IGT yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur termasuk sangat banyak dan beragam. Ketidaksesuaian tersebut diperparah lagi dengan antarizin, konsesi, dan Hak atas tanah saling tumpang tindih.
Pada tahun 2019 Kabupaten Kotim ditetapkan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI sebagai Pilot Project penyelesaian permasalahan Tumpang Tindih Antar Informasi Geospasial Tematik (PITTI) melalui Surat Sekretariat PKSP Kemenko Bidang Perekonomian RI no :OMP/41/SES.PKSP/09/2019 tgl 25 September 2019 perihal permohonan Sebagai Pilot Project Penyelesaian Permasalahan Tumpang Tindih antar IGT dalam rangka Sinkronisasi KSP.
Sejak itu Tim penyelesaian permasalahan PITTI Kabupaten Kotawaringin Timur yang dibentuk oleh Bupati Kotawaringin Timur telah menyusun Matriks Pola Penyelesaian & tindak lanjut dari Rencana Aksi, dimana untuk ini Tim Pemkab Kotim selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian danKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perumusan pola, metode, dan penilaian dari penyelesaian permasalahan PITTI.
Setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 21 tahun 2023 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidak sesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Pemkab Kotim telah melakukan pencermatan terhadap Peta Indikatif Tumpang Tindih tersebut dan telah menyusun Form Register Penyelesaian Ketidaksesuaian.
Atas terobosan yang berhasil dilakukan Pemkab Kotim dalam menyelesaikan permasalahan Tumpang Tindih IGT Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi penghargaan kepada Kabupaten Kotim, Kamis (11/07/2024).
Terobosan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang antara lain, Penggunaan metode pendekatan penyelesaian ketidaksesuaian yang dilakukan per perusahaan, dimana salah satu tahapannya adalah sosialisasi terhadap perusahaan yang didatangi oleh Tim.
Dominasi pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kotim adalah perkebunan kelapa sawit, dengan jumlah total perusahaan sebanyak 58 buah. Dengan melihat permasalahan ketidaksesuaian sebagian besar terjadi pada area izin dan Hak Atas Tanah perkebunan kelapa sawit, maka obyek yang menjadi sasaran utama adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang mana dari sini akan dilakukan penyelesaian oleh Tim Pemkab Kotim terhadap ketidaksesuaian yang terjadi pada areanya. Hal initernyata selaras dengan kebijakan Kemenko Bidang Perekonomian yang memprioritaskan tahun 2024 ini adalah penyelesaian tumpang tindih antara IUP perkebunan kelapa sawit dengan IUP Pertambangan.
Hingga saat ini Tim Pemkab Kotim telah melakukan sosialisasi tentang PITTI kepada 10 buah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 buah perusahaan tambang sekaligus menyelesaikan permasalahan ketidaksesuaian yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten pada area perizinannya, sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat telah dilakukan identifikasi dan inventarisasi yang telah dituangkan dalam Berita Acara yang telah dilaporkan ke Sekretariat di Kemenko Bidang Perekonomian dan Stranas PK.
Pemkab Kotim juga aktif dalam koordinasi dan konsultasi secara aktif dengan Tim Kemenko Bidang Perekonomian dan KPK dalam perumusan penyelesaian ketidaksesuaian.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Kotim H. Halikinnor, S.H., M.M., dalam rangkaian acara One Map Policy Summit 2024 yang bertema Powering Spatial Thinking Development in The Era of Transition, yang dilaksanakan di The St. Regis Jakarta Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.