Pemkab Kotim Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perubahan KUA-PPAS 2025 pada Rapat Paripurna DPRD

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 serta Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa, (10/06/2025).

Rapat digelar di Ruang Paripurna DPRD Kotim, dihadiri oleh Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor, S.H., M.M., Pj. Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota dewan.

Dalam sambutannya, Bupati Halikinnor mengawali dengan menyampaikan apresiasi atas sejumlah capaian Pemkab Kotim sepanjang tahun 2024. Capaian-capaian tersebut antara lain: Juara III Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, Piagam Kabupaten/Kota Bebas Frambusia, Piagam Capaian Universal Health Coverage (UHC), Penghargaan ISPS Terbaik I se-Kalteng, Bhumandala Award 2024 untuk Kinerja Simpul Jaringan IG, Nilai Tertinggi Indeks Reformasi Hukum (IRH) se-Kalteng, Predikat “B” dengan indeks 67,03 atas Akuntabilitas Kinerja, Predikat “BB” dengan indeks 78,76 atas Reformasi Birokrasi dari KemenPAN-RB.

“Capaian ini adalah hasil sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan tentunya dukungan dari seluruh masyarakat dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Bupati Halikinnor.

Terkait penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Bupati menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, dan peningkatan iklim investasi yang kondusif.

Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Raperda pertanggungjawaban ini wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Kotim telah diaudit oleh BPK Perwakilan Kalimantan Tengah dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Hal ini mencerminkan bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar, transparan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), patuh terhadap regulasi, serta efektif dalam pengendalian internal.

Adapun Raperda yang disampaikan mencakup: Realisasi Pendapatan Daerah; Realisasi Belanja Daerah; Realisasi Pembiayaan Daerah.

Seluruhnya disusun berdasarkan prinsip akuntansi umum dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi penggunaan anggaran.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja anggaran Pemkab Kotim, sekaligus fondasi dalam menyusun arah kebijakan dan prioritas anggaran untuk tahun berikutnya.

Comments (0)
Add Comment