Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan DPRD Kotim laksanakan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (21/11/2024) bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim. Hadir pada kesempatan Pjs. Bupati Kotim, dalam hal ini diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sanggul Lumban Gaol, M.T.
Dengan ditandatanganinya RAPBD TA 2025 tersebut membuktikan kesungguhan semua elemen dalam menjaga dan mengembangkan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif. “Untuk itu sebagai pimpinan eksekutif, saya menyadari bahwa apa yang dicapai pada hari ini bukanlah suatu hal yang mudah untuk diwujudkan. Kita harus meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk berdiskusi dan membahas demi tercapainya kesepakatan bersama terhadap Ranperda dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2025.” Ujar Pjs. Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Pj. Sekda.
Terkait dengan pandangan, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota dewan melalui fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam penyampaian pendapat akhir, yang pada intinya dapat menerima dan menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang APBD tahun anggaran 2025 yang diajuka, pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Kotim mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginyanya kepada seluruh anggota dewan.
Tentunya dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD tahun anggaran 2025 diperlukan komitmen dan kerja keras semua untuk dapat melaksanakan dengan seoptimal mungkin dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam melaksanakannya.
Sedangkan, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, dengan struktur anggaran dirincikan sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp.2.282.389.314.000, belanja sebesar Rp. 2.350.507.799.900,- surplus / defisit anggaran sebesar 2,98 % Rp.68.118.485.900,- penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 78.118.485.900,- pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.10.000.000.000,- pembiayaan netto sebesar Rp. 68.118.485.900,-.
Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 maka selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan kepada gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi.