Sampit-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) mengambil Sumpah/Janji PNS di lingkungan Pemkab Kotim pada Kamis (01/02/2024), bertempat di Gedung CAT BKPSDM Kotim.
Setelah melewati masa percobaan sebagai calon PNS dan kemudian diangkat menjadi PNS, maka setiap PNS diwajibkan untuk mengangkat sumpah/janji dihadapan atasan yang berwenang serta menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomo 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap PNS untuk bersumpah setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 Negara dan Pemerintah.
Bupati H. Halikinnor, S.H., M.M., berpesan melalui Wakil Bupati Irawati. S.Pd., yang melantik para Pegawai Negeri Sipil untuk selalu menjunjung tinggi kehormatan bangsa, negara, pemerintah dan martabat pegawai negeri serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, seseroang atau golongan.
“Kepada seluruh PNS yang diambil sumpah untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, serta disiplin waktu dalam bekerja. Jadilah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan tulus ikhlas dan serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat.” Ungkap Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan pengambilan Sumpah/Janji diantaranya Kepala BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur, Staff Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, serta undangan terkait lainnya.