Habaring Hurung

Bawaslu Kotim Menertibkan APK Pilkada 2024 yang Melanggar Ketentuan Undang-Undang

0 58

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) melibatkan Pemerintah Daerah TNI/Polri, dan PLN melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, Rabu (30/10/2024).

Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir dalam wawancaranya bersama awak media menegaskan bahwa penertiban ini menyasar APK yang dipasang sebelum masa kampanye atau sebelum penetapan pasangan calon, serta APK yang melanggar ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024.

“Seperti APK yang ada dipohon, ditiang Listrik yang merupakan fasilitas umum, atau di persimpangan jalan yang membahayakan pengendara,” Ujarnya.

Penertiban ini dilakukan di sejumlah ruas jalan di Sampit, Untuk Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jl. Jendral Sudirman, Pemuda, Tjilik Riwut, Sampurna, RA.Kartini, S.Parman, A.Yani, H. Ir. Juanda, Masjid Jami, HM. Arsyad, Jl.Kembali, H.Imbran dan Taman Kota.

“hari ini difokuskan wilayah ketapang dulu, besok kami lanjut ke wilayah kecamatan Baamang. Untuk Kecamatan, sudah kami intruksikan Panwascam dan Panwas Desa untuk melakukan penertiban,” tambahnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.