Bupati Kotim Sampaikan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kotim Tahun 2025-2029 dalam Agenda Rapat Paripurna
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan amanah dari pasal 264 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa peraturan daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
“Dalam kesempatan ini saya selaku Bupati Kotim dan Wakil Bupati Kotim mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Kotim yang telah menjadawalkan pembahasan rancangan awal RPJMD Kabupaten Kotim tahun 2025-2029,” Ujar Halikinnor mengawali pidatonya.
Bupati Halikinnor menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kotim didampingi Wakil Bupati Irawati beserta Pj. Sekretaris Daerah dan jajaran penjabat lingkup Kabupaten Kotim lainnya, Senin (21/04/2025).
Selanjutnya rancangan yang disampaikan Bupati ini akan dibahas oleh DPRD bersama dengan jajaran pemerintah daerah yang akan menghasilkan kesepakatan, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dikonsultasikan.
RPJMD Kabupaten Kotim tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim dengan visi “Sejahtera, Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan”, dengan 8 misi.
Adapun 8 misi tersebut yaitu, (1) mewujudkan transormasi sosial untuk membangun SDM yang sehat, unggul, berdaya saing dan adaptif; (2) mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan; (3) mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif; (4) mewujudkan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum; (5) mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi; (6) mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan; (7) mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar yang ramah lingkungan; dan (8) mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
Bupati menyampaikan dalam proses penyusunan rancangan awal ini, masukan dan saran DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen sebelum dilanjutkan ketahapan berikutnya. Hal ini guna memastikan keselarasan arah pembangunan Kabupaten Kotim dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025-2029 dan RPJMN tahun 2025-2029, serta diinput dalam SIPD RI.