Habaring Hurung

Dinas Lingkungan Hidup Kotim Memprioritaskan Penanganan Sampah di Kota Sampit di 8 Depo, Sanksi Bagi Pelanggar

0 88

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur memprioritaskan penanganan sampah pada 8 depo yang tersebar di berbagai titik di Kota Sampit, Jumat (07/02/2024). Langkah ini dilakukan guna memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang semakin meningkat, sekaligus menjaga kebersihan lingkungan kota.

Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotim Majuki, S.Pd., M.S.M., melalui Kepala UPTD TPA Sumari, SE, M.A.P, DLH mengimbau masyarakat untuk mematuhi jam buang sampah yang telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 14.00 Siang hingga 05.00 pagi. Waktu tersebut dipilih agar proses pengumpulan sampah lebih efisien dan tidak mengganggu kenyamanan warga.

“Kebersihan adalah keinginan kita bersama buang lah sampah pada depo-depo yang sudah ada atau tersedia. Agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat”. Ujarnya.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan Kota Sampit dapat lebih terkelola dengan baik dalam hal kebersihan, serta mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh sampah yang menumpuk di berbagai sudut kota.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.