DPRD Kotim Sampaikan Hasil Reses, serta Setujui RAPBD 2025 untuk Dibahas
Pjs. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Sekda) Kotim Bidang Administrasi Umum Muhammad Saleh, SP, MM., Menghadiri sejumlah agenda Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian hasil reses DPRD Kabupaten Kotim serta penyampaian jawaban Bupati Kotim terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotim tentang RAPBD Tahun Anggaran 2025, bertampat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Selasa (12/11/2024).
Reses adalah istilah yang merujuk pada kegiatan anggota legislatif diluar waktu sidang untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya. Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.
Berkaitan dengan agenda rapat paripurna yang dilaksanakan ini, tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada tahun 2025 nanti. Rancangan peraturan daerah dan nota keuangan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.
Belanja daerah, selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.
“berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa.” Ungkap Pjs. Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten III.
Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, satuan kerja perangkat daerah, maupun program dan kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Pada kesempatan itu, disampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan struktur anggaran sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp. 1.776.956.577.512,- belanja sebesar Rp. 1.776.956.577.512,- perkiraan penerimaan pembiayaa sebesar 10.000.000.000,- perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,-
“Terkait dengan struktur anggaran ini, maka perlu kami sampaikan bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2025 masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri nomor 15 tahun 2024, yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya DAK akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2025 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2025 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.” Jelasnya.
Selanjutnya dirinya juga menyampaikan sesuai dengan Permendagri nomor 27 tahun 2021, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2025 diharapkan tepat waktu. “Untuk itu kita berharap dalam proses penetapan APBD Tahun anggaran 2025 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.” Tutupnya.