Habaring Hurung

Ikuti Rakor PPID se-Kalteng, Diskominfo Kotim Terus Berkomitmen Tingkatkan Mutu Keterbukaan Informasi Publik

0 128

Dalam rangka Peningkatan Pelayanan Informasi Publik serta Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana menyelenggarakan rapat koordinasi, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, sampai dengan provinsi se-Kalteng, bertempat di Harris Hotel Semarang, Rabu (24/07/2024).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen dan keserisuaan pemerintah daerah Provinsil Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan ini diikuti oleh Komisioner Informasi Pusat, Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah beserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, sedta Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan itu, Kepala Diskominfo Kotim Marjuki, S.Pd., M.S.M., menyampaikan terkait data PPID Kabupaten Kotim yang terdiri dari Data Angaran Layanan Informasi dan Publikasi khususnya mendukung layanan PPID mulai dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 16.900.000. Meningkat di tahun 2024 sebesar Rp. 150.005.000.

Marjuki juga menyampaikan kendala yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya, banyak badan publik yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, teknologi untuk mendukung layanan PPID dikarenakan setiap tahunnya pejabat dan petugas terjadi perubahan/mutasi. Selain itu, dari segi teknis Marjuki juga menyampaikan terjadinya eror pada portal PPID sehingga sehingga publis
dokumen mengalami kendala dan banyak Dokumen yang terpublis sebelumnnya hilang.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Suhaemi, yang hadir mewakili Sekretaris Daaerah Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya Sekda Provinsi Kalteng menyamlaikan berdasar hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh predikat Informatif Peringkat Ke-6 secara Nasional.

“rakor PPID Tahun 2024 ini akan berfokus
pada Pengelolaan Informasi Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Serta Pengelolaan Keamanan Data Pemerintah Daerah.” Ujarnya

Untuk diketahui, Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2023 berdasarkan Monev Komisi Informasi Pusat perwakilan Kalimantan Tengah, berada pada urutan ke tiga perihal keterbukaan Informasi Publik, diatasnya ada Kabupaten Kapuas dan Kota Palangkaraya pada urutan pertama.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.