Kotawaringin Timur Raih Penghargaan Tertinggi Indeks Reformasi Hukum se-Kalteng
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dianugerahi penghargaan sebagai peraih nilai tertinggi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah. Penghargaan tersebut diserahkan pada Kamis (22/5/2025) oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dr. Muhammad Mufid, dalam forum Rapat Koordinasi Instansi Terkait di Palangka Raya. Kotim unggul atas kabupaten/kota lain se-Kalteng dalam penilaian IRH tersebut, menunjukkan komitmen daerah itu dalam melakukan reformasi di bidang hukum dan regulasi daerah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon, hadir mewakili Pemkab Kotim menerima penghargaan ini. Ia menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menegaskan pentingnya keberlanjutan upaya pembenahan hukum di daerah. “Penghargaan ini bukti nyata komitmen kami memperkuat regulasi daerah sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat,” kata Pintar Simbolon. “Ke depan, Pemkab Kotim akan terus berbenah agar setiap produk hukum yang diterbitkan benar-benar tepat guna, tidak tumpang-tindih, dan mudah dipahami publik. Kami juga berupaya memastikan layanan bantuan hukum bagi warga semakin mudah diakses,” ujarnya menambahkan. Ia pun berterima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng yang selama ini aktif mendampingi Kotim dalam proses harmonisasi dan evaluasi regulasi di daerah.
Dr. Mufid selaku perwakilan Kemenkumham Kalteng mengapresiasi konsistensi Pemkab Kotim. Menurutnya, capaian Kotim ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong reformasi hukum. “Harapannya, prestasi Kotim bisa menginspirasi daerah lain untuk memperkuat tata kelola regulasi masing-masing,” ungkap Mufid. Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham menjadi kunci dalam memastikan kebijakan di daerah selaras dengan hukum yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat.
Penilaian IRH mencakup empat variabel utama :
1.Koordinasi Harmonisasi Regulasi: Mengukur seberapa kuat koordinasi pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam harmonisasi peraturan di daerah agar selaras dengan regulasi di tingkat lebih tinggi .
2.Review dan Deregulasi Aturan: Mendorong evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan daerah dan melakukan deregulasi (pencabutan/penyederhanaan) aturan yang tidak relevan atau tumpang-tindih berdasarkan hasil reviu .
3.Penyederhanaan Regulasi: Menilai upaya penyederhanaan atau simplifikasi regulasi pada setiap jenjang, sehingga aturan yang ada lebih ramping dan mudah dipahami tanpa mengurangi substansi hukum .
4.Kompetensi Perancang Hukum: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) di pusat maupun daerah, agar produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas
Melalui variabel-variabel di atas, pemerintah pusat dapat memetakan sejauh mana reformasi hukum dijalankan di tiap daerah. Indeks ini menjadi ukuran kinerja di sektor hukum dalam kerangka Reformasi Birokrasi, sehingga capaian IRH yang tinggi mencerminkan kesungguhan daerah dalam menata regulasi dan birokrasi hukum mereka. Tujuan akhirnya adalah terciptanya regulasi daerah yang tidak hanya patuh hukum (tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya) tetapi juga bermanfaat bagi publik dan mendukung pembangunan daerah secara efektif.
Prestasi ini mencerminkan tekad pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan melayani.
Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, juga menyampaikan tanggapannya atas pencapaian tersebut. Ia menyebut penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif antara perangkat daerah, mitra vertikal, serta komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan berbasis hukum.
“Kami menyadari bahwa regulasi yang baik adalah fondasi dari pemerintahan yang efektif. Karena itu, Pemkab Kotim berkomitmen terus melakukan harmonisasi setiap aturan agar pelayanan publik berjalan optimal dan masyarakat merasakan langsung manfaatnya,” ujar Halikinnor.