Habaring Hurung

Pemkab Kotim Evaluasi Perda Kab. Kotim No. 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik

0 161

Ancaman disharmonisasi dan disintegrasi bangsa merupakan potensi ancaman yang perlu diwaspadai dan indikator terpenting yang harus dicapai dalam tatanan kehidupan bermasyarakat adalah rasa aman.

Keamanan dan ketentraman harus semaksimal mungkin diusahakan agar bisa terwujud di bumi Habaring Hurung, karena rasa aman di masyarakat akan meningkatkan produktivitas kerja masyarakat dan negara serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Guna menanggapi tantangan zaman dan sosial masyarakat Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalukan rapat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik, di Ruang Rapat Anggrek Tebu Lantai II Kantor Bupati Kotim, Selasa (15/05/2024).

Menurut Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor, S.H., M.M., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Irawati, S.Pd., deteksi dan pencegahan dini dari seluruh lapisan masyarakat, tidak janya menjadi tugas dari kepolisian dan TNI. Pengendalian konflik harus diupayakan secara efektif serta harus dilakukam bersama-sama dan bersinergi agar langkah-langkah antisipasi yang komperhensif, efektif dan berkeadilan dapat ditentukan.

Oleh karena itu Pemkab Kotim terus berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap potensi disharmonisasi antar suku, agama, ras dan antar golonhan (sara), salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penananganan Penduduk Dampak Konflik Etnik.

“Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada hadirin sekalian agar terus berperan aktif dalam menjaga kerukunan hidup antar suku, agama, ras dan antar golongan (sara) menuju masyarakat yang mandiri, maku dan sejahtera.” Ujar Bupati Kotim, menutup sambutannya.

Turut hadir dalam Rapat Evaluasi ini diantaranya, Ketua DPRD Kotim, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Perwakilan Petinggi Perguruan Negeri, Unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta undangan terkait lainnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.