Pemkab Kotim Laporkan Pertanggung jawaban Pelakasanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaporkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin (10/6/2024). Kegiatan itu dilaksanakan saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim yang digelar dengan agenda Penyampaian Pengatar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Bupati Kotim H. Halikinnor, S.H., M.M., dalam hal ini di wakili Wakil Bupati (Wabup) Kotim Irawati, S.Pd., mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Laporan keuangan itu sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya, yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Irawati menuturkan, laporan yang harus dibuat saat ini terbagi menjadi tujuh jenis yaitu neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
“Laporan Keuangan Pemkab Kotim tahun anggaran 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah, dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 20 Mei 2024 dengan pernyataan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ungkap Irawati.
WTP yang diraih untuk yang ke-10 kalinya secara berturut- turut, membuktikan bahwa laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material, dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintah kecukupan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan pengungkapan, perundangan- undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal artinya auditor meyakini berdasarkan bukti bukti audit yang dikumpulkan.
Pemkab Kotim tahun 2023 mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat dengan mendapat Penghargaan Kinerja Pelayanan Satu Pintu, penghargaan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2023, Penghargaan Keterbukaan Informasi Daerah, Penghargaan Layak Αnak 2023, Penghargaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi.
Penghargaan di Bidang Pertanian dan Lingkungan Hidup, Predikat “B” atas hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan Predikat “BB” atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2023 dari Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Idonesia (PANRB), dan penghargaan-penghargaan lainnya.