Habaring Hurung

Pemkab Kotim Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian

0 228

Dalam Upaya memberikan pengetahuan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait peraturan-peraturan di bidang kepegawaian, setidaknya 50 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan 17 Koordinator Wilayah (Korwil) mendapat pembekalan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) bertempat di Balai Diklat BKPSDM Kab. Kotim (belakang Stadion 29 Nopember Sampit), Senin (26/02/2024).

 

Peraturan yang di sosialisasikan ada dua poin yaitu, Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan Bupati Kotim Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja dan apel pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah Kab.Kotim, dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 4 Tahun 2024 tentang tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kab.Kotim.

 

Menurut Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin, Peraturan Bupati ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.

 

“Diperaturan bupati ini pertama mengatur tentang jam hari kerja pegawai ASN dilingkungan kabupaten kotawaringin timur dan yang kedua terkait dengan TPP, pengaturan yang baru ini khusus jam dan hari kerja berikutnya didalam ketentuan Perpres,” jelasnya.

 

Ia juga mengatakan peraturan baru ini untuk mengerjakan kehadiran seluruh pegawai sampai dengan pelosok Kotim.

 

“sesuai dengan intruksi bupati kotim, kita akan mempermudah ASN yang berada di daerah sulit sinyal. Akan tetapi mereka tetap melakukan perekaman setiap hari walaupun tidak langsung diunggah pada hari itu juga,” Tegasnya.

 

Sementara itu Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Rusmiati mengharapkan seluruh pegawai di Kotim nantinya dapat memahami dengan baik dan dapat menjalankan sesuai dengan ketentuan berlaku.

 

“Perbup ini merupakan pedoman disiplin bagi pegawai dalam pelaksanaan tugas guna mewujudkan pegawai yang disiplin dan taat terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina Kepegawaian di lingkungan Pemkab Kotim,”Katanya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.