Habaring Hurung

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2025 di Wilayah Bea Cukai Sampit

0 89

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang telah menjadi milik negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC), pada Kamis (27/02/2025). Kegiatan ini mencakup pemusnahan rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (miras) ilegal yang berhasil disita dalam operasi penindakan Bea Cukai Sampit.

BMMN yang dimusnahkan dalam acara tersebut berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Sampit selama periode Juli 2023 hingga Desember 2024, yang terdiri dari 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal. Estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 997.804.952,-, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat nilai cukai, PPN, dan pajak rokok sebesar Rp 709.625.608,-.

Kepala KPPBC Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, “Barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil tembakau berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal, yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun.”

Agus menambahkan bahwa keberhasilan operasi penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Sampit dan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta mitra instansi vertikal.

“Kolaborasi ini sudah terjalin lama dengan aparat TNI/POLRI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, jajaran Pemda, dan Satpol PP di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan, serta dukungan masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan rokok dan miras ilegal,” ujarnya.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini diharapkan memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum dan memahami pentingnya menjalankan usaha yang legal. “Ini adalah bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang kena cukai ilegal,” kata Agus.

Sementara itu, Asisten I Setda Kotim, Rihel, mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai dan mitranya atas terselenggaranya pemusnahan barang ilegal tersebut. “Tanpa kerja keras dan dukungan dari Bea Cukai dan semua pihak terkait, tentu kami dari pemerintah daerah tidak bisa melakukan langkah ini. Kami mendukung penuh upaya pemberantasan barang ilegal atau kena cukai di wilayah kami,” ujar Rihel.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.