Habaring Hurung

Rapat Paripurna ke-18, Tandatangani 1 Buah Ranperda, dan Sampaikan Pidato Pengantar KUA dan PPAS

0 45

Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, S.Pd., menghadiri rapat paripurna ke-18, di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, Rabu (07/08/2024).

Rapat paripurna ini adalah agenda penandatangan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak, dan penyampaian pidato pengantar bupati terhadap rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Berkenaan dengan ranperda tersebut, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat diselenggarakan sebagai jaminan perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang juga harus diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan dan perkembangan masyarakat hukum adat itu sendiri yang bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, sejahtera, makmur, dan merata.

Berkenaan dengan KUA dan PPAS, disampaikan bahwa pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini hanya terjadi penyesuaian, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

“Hal ini dilakukan semata-mata sebagai upaya untuk meminimalkan dan mengantisipasi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dengan memeperhatikan realisasi pendapatan maupun belanja sampai dengan akhir tahun anggaran 2024.” Ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Irawati.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.