Pemkab Kotim Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan Kekeringan Selama 28 Hari
Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Ancaman Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau tahun 2026 di Aula Rujab Bupati (29/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H., M.M., menginformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Tahun 2026 selama 28 hari kalender, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Bupati juga menegaskan bahwa apabila terjadi perubahan parameter atau ambang batas kondisi di lapangan, pemerintah akan segera melakukan kaji cepat bencana bersama seluruh unsur terkait. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam rapat koordinasi untuk menentukan langkah dan keputusan selanjutnya.
Melalui sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, BMKG, instansi vertikal, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan Karhutla maupun kekeringan dapat berjalan optimal demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
Mari bersama menjaga hutan dan lahan, tidak melakukan pembakaran, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.