Pemkab Kotim Dukung Penuh Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kotawaringin Timur.

Dukungan tersebut disampaikan dalam acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Periode 2025–2026 yang digelar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit, Selasa (15/9).

Mewakili Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Hj. Irawati, hadir dan membacakan sambutan resmi Bupati Kotawaringin Timur. Dalam penyampaiannya, Pemkab Kotim mengapresiasi kinerja dan dedikasi jajaran Bea dan Cukai Sampit dalam menindak peredaran barang-barang ilegal secara konsisten.

Adapun barang bekas penindakan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi komoditas hasil tembakau (rokok) dan minuman mengandung etil alkohol (MNEA) ilegal hasil penindakan sejak Januari 2025 hingga Juli 2026.

Wakil Bupati menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. Peredaran barang kena cukai ilegal dinilai berdampak ganda, yakni merugikan penerimaan negara serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bukti nyata dari komitmen bersama dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai di wilayah Kotawaringin Timur dan sekitarnya,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati.

Mengingat posisi geografis Kotawaringin Timur yang memiliki akses lalu lintas barang cukup terbuka—baik melalui jalur darat, sungai, maupun laut—pengawasan ketat dinilai menjadi krusial untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal.

Oleh karena itu, Pemkab Kotim berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor bersama Bea dan Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Melalui penindakan tegas dan pengawasan terpadu, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal, mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan daerah, serta menciptakan iklim daerah yang aman dan tertib.

Comments (0)
Add Comment