Pemkab Kotim Sosialisasikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dengan berlakunya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan mencabut undang-undang DPRD yang lama yakni Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 berimplikasi pada perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah seperti hilangnya beberapa potensi pungutan retribusi daerah yaitu pengujian Kendaraan Bermotor (KIR), pelayanan pendidikan, tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, izin tempat penjualan minuman beralkohol dan izin trayek, sedangkan untuk pajak daerah ada kenaikan tarif pada Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 %.
Sebagai tindak lanjut undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyusun dan menetapkan peraturan daerah kabupaten Kotim tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2024, serta peraturan kepala daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya telah selesai diharmonisasi oleh Kemenkumham provinsi Kalteng dan dievaluasi oleh biro hukum provinsi Kalteng yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Kotawaringin Timur.
Oleh karena itu, Pemkab Kotim mengadakan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dengan seluruh stakeholder terkait, yang berlangsung di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (24/07/2024). Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran OPD, Kecamatan, hingga Desa dan Kelurahan se Kotim, pelaku usaha, serta undangan terkait lain. Hadir pada kesempatan itu mewakili Bupati Kotim Halikinnor yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadhansyah.
Dengan disosialisasikannya Perda tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga akan meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotim, “untuk itu saya meminta dukungan dari para seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama sama pemerintah melaksanakan perda tersebut.” Ujar Bupati dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bapenda.
Sebagai informasi, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), untuk dipergunakan dalam pembangunan sarana/fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
“Mari kita terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan daerah seoptimal mungkin, dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial, guna mewujudkan visi misi pembangunan daerah Kabuapten Kotim.” Ajak Bupati.
Tidak lupa Pemkab Kotim melalui Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepedulian masyarakat terhadap kewajiban untuk membayar pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Kotim.