Habaring Hurung

Guna Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab Kotim Laksanakan Pendampingan Bimtek Penginputan SIRUP

0 71

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pendampingan bimbingan teknis penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Rumah Makan Kelakai, Sampit (16/01/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas tenaga yang terampil dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam rangka meningkatkan ketelitian tenaga yang menangani SIRUP.

Hadir pada kesempatan ini yaitu Pj. Sekretaris Daerah Drs. Sanggul Lumban Gaol, M.T., sekaligus membuka kegiatan Bimtek tersebut.

Penginputan SIRUP, merupakan simbol dimulainya proses pelaksanaan anggaran. Dengan sudah diintegrasikannya data antara SIPD dan SIRUP, maka percepatan penginputan rencana umum pengadaan barang/jasa otomatis merupakan langkah strategis, awal bagi suatu pemerintah daerah dalam mengupayakan percepatan pembangunan di daerah.

Selain penginputan SIRUP, pada kesempatan itu Pj. Sekda turut mengingatkan kepada seluruh OPD, kecamatan, puskesmas, termasuk BLUD, untuk segera menyelesaikan seluruh proses e-kontrak serta penilaian kinerja penyedia terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2024. “Penilaian kinerja penyedia harus dilakukan secara obyektif dan berdasar, karena melalui penilaian yang baik ini pula, nantinya pasar pengadaan barang/jasa yang lebih profesiaonal dan berkualitas akan terbentuk.” Imbuhnya.

“Saya juga memerintahkan kepada unit kerja pengadaan barang/jasa Kabupaten Kotawaringin Timur, agar mendorong dan mengawal penginputan SIRUP ini bisa berjalan secara cepat dan juga tepat. Tidak boleh lagi ada anggaran yang disembunyikan atau yang sengaja tidak diumumkan, karena secara hukum proses pengadaan barang/jasa yang diproses atau bahkan terbayar tetapi tidak tayang di SIRUP merupakan pelanggaran hukum dan bahkan dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi.” Tambahnya.

Selain itu, Sanggul juga meminta agar UKPBJ secara rutin dan berkala, melaporkan perkembangan penginputan SIRUP. dan sesuai amanat ITKP dari LKPP serta MCP dari KPK yang meminta paling lambat 31 maret 2025 data sirup harus sudah tayang seluruhnya. secara tegas dirinya juga meminta unit kerja yang tidak patuh, agar di data dan dilaporkan supaya dapat diberikan peringatan dan teguran.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan ditampilkan.