Perkuat Tata Kelola Desa, Bupati Kotawaringin Timur Kukuhkan Pengurus APDESI dan Dorong Akuntabilitas Keuangan
SAMPIT* – Langkah nyata terus diambil oleh jajaran otoritas daerah di Bumi Habaring Hurung dalam membuktikan dedikasinya untuk memperkuat peran pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan publik. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H., M.M., saat menghadiri Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari ini (22/04/2026) di Gedung Serbaguna.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pengukuhan pengurus APDESI merupakan momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa. Beliau berharap APDESI dapat menjadi jembatan komunikasi yang harmonis, wadah solutif dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa, serta menjadi mitra strategis pemerintah kabupaten dalam mempercepat pembangunan hingga ke lingkup terkecil.
“Saya berharap pengurus yang baru dikukuhkan tidak hanya sekadar nama di atas kertas, tetapi benar-benar membawa perubahan positif bagi desa-desa di wilayahnya masing-masing,” ujar Bupati menekankan pentingnya performa kepemimpinan kepala desa dalam menentukan citra pelayanan publik pemerintah daerah.
Selain aspek organisasi, Bupati memberikan perhatian khusus pada akuntabilitas finansial melalui agenda pembinaan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Langkah kolaboratif ini merupakan bentuk transparansi dan upaya preventif pemerintah dalam mengawal Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) yang jumlahnya kian meningkat.
Bupati memberikan tiga instruksi utama kepada para kepala desa:
* *Kepatuhan Regulasi*: Mengelola keuangan desa dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran.
* *Pencegahan Maladministrasi*: Menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi memicu masalah hukum akibat ketidaktahuan atau kelalaian administratif.
* *Prioritas Pembangunan*: Memastikan penggunaan dana menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti penanganan stunting, ketahanan pangan, dan peningkatan ekonomi melalui BUMDes.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur optimis dapat membangun fondasi pemerintahan desa yang lebih profesional, berintegritas, dan inovatif demi mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Timur yang lebih maju dan sejahtera.